Rabu, 16 Juni 2010

Retensi Rekam Medis

Retensi Rekam Medis

Salah satu tujuan pembangunan nasional adalah pembangunan dibidang kesehatan, yaitu untuk mencapai hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal, yang sangat besar artinya bagi pembangunan nasional.
Berdasarkan salah satu tujuan pembangunan nasional tersebut, diadakannya tempat-tempat pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan dan lain-lain, yang berfungsi sebagai sarana sosialisasi, pencegahan, pengobatan dan rehabilitasi serta sebagai sarana meningkatkan kesehatan baik fisik maupun mental.
Rumah Sakit sebagai salah satu sarana pelayanan kesehatan Selain itu, Rekam Medis juga berguna sebagai bukti tertulis atas tindakan-tindakan pelayanan terhadap seorang pasien juga mampu melindungi kepentingan hukum bagi pasien yang bersangkutan, Rumah Sakit maupun dokter dan tenaga kesehatan lainnya, apabila dikemudian hari terjadi suatu hal yang tidak diinginkan menyangkut Rekam Medis itu sendiri. Di Rumah Sakit yang besar, frekuensi keluar masuknya Rekam Medis sangat tinggi, sehingga dalam waktu yang lama ruangan penyimpanan akan penuh dan tidak mencukupi lagi untuk Rekam Medis yang baru. Penyusutan, pemusnahan dan Jadwal masa penyimpanan Rekam Medis merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit dengan tujuan mengurangi penumpukan Rekam Medis dalam suatu ruangan.
Berdasarkan hasil pengamatan di Rumah Sakit Al-Islam Bandung, ini menunjukkan belum optimalnya perhatian terhadap pelaksanaan Penyusutan dan Pemusnahan Rekam Medis, sehingga belum dapat meningkatkan mutu pelayanan yang akhirnya menimbulkan beberapa masalah seperti berikut :
1. Pada tahun 2000 dan 2002 pihak Rumah Sakit Al-Islam belum membentuk Tim Pemusnah Rekam Medis, sehingga mengakibatkan kesulitan dalam membuat Berita Acara Pemusnahan.
2. Sempitnya ruang penyimpanan Rekam Medis In aktif, akibatnya penyimpanan Rekam Medis in aktif bertumpuk tidak sesuai dengan nomor urut penyimpanan sehingga kesulitan mencari kembali Rekam Medis yang sewaktu-waktu dibutuhkan kembali dan yang akan dimusnahkan.
Dengan adanya fenomena-fenomena di atas, maka penulis tertarik untuk mengambil judul “EVALUASI PADA PROSEDUR PENYUSUTAN DAN PEMUSNAHAN REKAM MEDIS DI RUMAH SAKIT AL-ISLAM BANDUNG”.

B. Pokok Permasalahan
Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penulisan laporan ini adalah : Bagaimanakah prosedur pelaksanaan penyusutan dan pemusnahan Rekam Medis di Rumah Sakit Al-Islam Bandung ?.

C. Pertanyaan Penelitian.
1. Bagaimanakah prosedur pelaksanaan penyusutan dan pemusnahan Rekam Medis tahun 2000 dan tahun 2002 di Rumah Sakit Al-Islam Bandung ?
2. Permasalahan apa saja yang terjadi dalam pelaksanaan penyusutan dan pemusnahan Rekam Medis di Rumah Sakit Al-Islam Bandung?
3. Upaya-upaya apa saja yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah yang ada, khususnya pada pelaksanaan penyusutan dan pemusnahan Rekam Medis di Rumah Sakit Al-Islam Bandung?

D. Tujuan Dan Manfaat Laporan
1. Tujuan
a. Tujuan Umum
Untuk mengetahui gambaran secara umum tentang pelaksanaan penyusutan dan pemusnahan Rekam Medis dalam menunjang kelancaran dan ketertiban administrasi.
b. Tujuan Khusus
1) Mengidentifikasi Pelaksanaan Penyusutan dan Pemusnahan Rekam Medis di Rumah Sakit Al-Islam Bandung.
3) Untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan Pelaksanaan Penyusutan dan Pemusnahan Rekam Medis.
4) Untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan oleh Rumah Sakit Al-Islam Bandung.

2 Manfaat
a. Untuk penulis
1) Dapat mengetahui lebih jauh mengenai Pelaksanaan Penyusutan dan Pemusnahan Rekam Medis.
2) Dapat menambah wawasan dan pengetahuan dalam mengkaji permasalahan yang terjadi di Rumah Sakit Al-Islam Bandung.
b. Untuk Akademik
Diharapkan dapat memberi manfaat untuk dunia Akademik dalam memperkaya teori-teori khususnya mengenai pelaksanaan Penyusutan dan Pemusnahan Rekam Medis.
c. Untuk Rumah Sakit
Memberikan manfaat untuk pihak yang dijadikan objek penelitian yaitu Rumah Sakit Al-Islam Bandung sebagai masukan dan pertimbangan dalam mengambil keputusan mengenai Pelaksanaan Penyusutan dan Pemusnahan Rekam Medis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar